Dalam dunia hukum ada adagium yang sangat terkenal yaitu fiat justitia ruat caelum, maksudnya bahwa keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Adagium ini adalah kaidah dari tradisi hukum romawi yang kemudian dipakai dalam filsafat hukum Eropa, pertama sekali disebut oleh William Watson seorang Uskup Inggris tahun 1601. Adagium ini populer kembali karena disebut William Murray (1705-1793) Ketua Mahkamah Raja Inggris. Adagium ini adalah suatu prinsip umum dalam penegakan keadilan. Maksud ungkapan ini meskipun dalam situasi darurat hukum harus tetap berdiri tak tergoyahkan. Hubungannya dengan penegakan hukum di Indonesia, negara yang diwakili oleh lembaga diantaranya peradilan agama memegang peranan sangat penting untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat





Ulasan
Belum ada ulasan.