Anugrah Utama Raharja

HUKUM SAKSI ANAK DALAM PERKARA PERCERAIAN KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Kategori:

Dalam dunia hukum ada adagium yang sangat terkenal yaitu fiat justitia ruat caelum, maksudnya bahwa keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Adagium ini adalah kaidah dari tradisi hukum romawi yang kemudian dipakai dalam filsafat hukum Eropa, pertama sekali disebut oleh William Watson seorang Uskup Inggris tahun 1601. Adagium ini populer kembali karena disebut William Murray (1705-1793) Ketua Mahkamah Raja Inggris. Adagium ini adalah suatu prinsip umum dalam penegakan keadilan. Maksud ungkapan ini meskipun dalam situasi darurat hukum harus tetap berdiri tak tergoyahkan. Hubungannya dengan penegakan hukum di Indonesia, negara yang diwakili oleh lembaga diantaranya peradilan agama memegang peranan sangat penting untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM SAKSI ANAK DALAM PERKARA PERCERAIAN KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *