Anugrah Utama Raharja

TRANSFORMASI WASIAT WAJIBAH DALAM SISTEM HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA

Kategori:

Perkembangan masyarakat pada era kontemporer telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, tanpa terkecuali dalam bidang sosial-kultural, ekonomi, politik dan hukum. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam sekaligus menjunjung tinggi prinsip Bhinneka Tunggal Ika, sehingga dinamika tersebut juga berimplikasi langsung terhadap sistem hukum dan peradilan. Adanya keberagaman suku, budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan menuntut hadirnya hukum yang menjamin akan kepastian dan harus mampu mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh warga negara, dengan tetap berlandaskan pada asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam konteks hukum keluarga Islam (al-Ahwal alSyakhsiyah/ )الأحوال الشخصيةdi Indonesia perkembangan tersebut telah memunculkan persoalan yang semakin kompleks. Sehingga permasalahan hukum tidak lagi hanya terbatas pada isu perkawinan
dan perceraian semata, namun telah merambah luas ke ranah hukum kewarisan, wakaf, dan pengelolaan harta peninggalan
(tirkah). Kompleksitas isu hukum ini dipengaruhi oleh dinamika sosial masyarakat yang senantiasa terus berkembang, seperti meningkatnya akan kesadaran hukum, beragamnya bentuk
kepemilikan harta, serta munculnya berbagai sengketa yang melibatkan banyak pihak dengan latar belakang kepentingan yang berbeda-beda. Dalam praktiknya, perkara kewarisan tidak jarang berkaitan erat dengan aspek lainnya, seperti status keabsahan ahli waris, keberadaan wasiat, hibah semasa hidup, hingga persoalan utang-piutang pewaris yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Meski hukum waris Islam yang pada prinsipnya mengatur peralihan hak dan kewajiban atas harta dari orang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada para ahli warisnya, termasuk ketentuan mengenai bagian masing- asing ahli waris serta faktorfaktor yang dapat menghalangi seseorang untuk menerima warisan
(hijáb-mahjúb). Namun kemudian persoalannya mucul adanya perbedaan agama para ahli waris, status hubungan keluarga, dan perubahan struktur keluarga modern sering kali menjadi sumber konflik dalam praktik kewarisan, khususnya dalam sengketa yang diajukan ke pengadilan agama.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “TRANSFORMASI WASIAT WAJIBAH DALAM SISTEM HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *