Anugrah Utama Raharja

HUKUM SURAT BERHARGA dalam Perkembangan di Indonesia

Rp75.000

Kategori:

Dalam dunia perusahaan dan perdagangan, orang menginginkan segala sesuatunya bersifat praktis dan aman, khususnya dalam lalu lintas pembayaran. Artinya orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai alat pembayaran kredit. Prakis artinya dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja. Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan dengan surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Sedangkan jika menggunakan mata uang, apalagi dalam jumlah besar, banyak sekali kemungkinannya timbul bahaya atau kerugian, misalnya pencurian, perampokan, dan lain-lain.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM SURAT BERHARGA dalam Perkembangan di Indonesia”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *