Seiring dengan perkembangan hukum sebagai disiplin ilmu yang kompleks, hukum tidak lagi dikatakan sebatas kumpulan peraturan kebutuhan akan metodologi penelitian yang komrehensif menjadi semakin dibutuhkan. Hukum kini dipahami sebagai sistem norma sekaligus fenomena sosial yang memerlukan studi yang lebih kompeks Hukum tidak lagi dipandang sebatas aturan normatif, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang membentuk perilaku Masyarakat. Ilmu hukum hadir sebagai alat untuk mengkaji fenomena tersebut dan memperjelas kaidah-kaidah yang ada. Untuk itu buku ini hadir bertujuan untuk menguraikan secara praktis metode penelitian hukum serta aplikasinya, baik melalui pendekatan normatif-analitis maupun normatif empiris.





Ulasan
Belum ada ulasan.