Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada hukum, bukan kekuasaan, sesuai dengan prinsip negara hukum (rule of law). Sistem hukum di Indonesia berpedoman pada Pancasila menjadi sumber aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, di Indonesia, konsep keadian harus selalu dikaitkan dengan dasar filosofis Pancasila, dengan tujuan untuk menciptakan kehidupan bangsa dan negara yang damai, aman, sejahtera, tertib, dan adi, di mana hak dan status hukum setiap warga negara Indonesia dijamin. Warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam menjalan aturan yang berlaku sehingga jika terjadi suatu permasalahan hukum dan masyarakjat telah memenuhi kewajibannya dalam menaati segala ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku maka warga berhak untuk mendapatkan haknya berupa perlindungan hukum.
Ulasan
Belum ada ulasan.