Dimensi kejahatan saat ini,sudah makin canggih,dengan bantuan menggunakan alat-alat berteknolog idigital, para kriminal
merasa bebas melancarkan aksinya dengan berbagai modus tipu daya di dunia maya, atau dalam istilah hukum pidana disebut juga “Ciber Crime” kejahatan mengunakan teknologi ,karena saat ini kejahatan dan korban, sudah beralih pasar, dari masa konvensional ke masa digital. Aparat Penegak Hukum (APH) harus mampu menjangkau dalam menangani serta menanggulangi kejahatan mayantara seperti, di medsos; tweeter, instagram, facebook serta sejenisnya yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian moril maupun materiil. Pemerintah Indonesia serta aparat penegak hukum dituntut benar-benar serius untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbu, regulasi atau aturan sangat penting dalam upaya dapat mengejar dan menghukum para kriminal yang bersembunyi di balik teknologi digital, untuk menjangkau itu, pemerintah sudah menerbitkan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
VIKTIMOLOGI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN ERA KEJAHATAN SIBER
Rp80.000
Ulasan
Belum ada ulasan.