Konflik atau sengketa dalam kehidupan masyarakat modern semakin komplek dan beragam. Hal ini dapat terjadi dikarenakan
oleh orang-perorang atau kelompok maupun organisasi kemasyarakatan. Pertentangan, dan konflik dapat menimbulkan kerenggangan sekaligus pertikaian antar pihak yang berkonflik. Konflik apabila dibarengi dengan hadirnya pihak-pihak yang memperkeruh (provokator) akan mempermudah timbulnya kekerasan bahkan pembunuhan di suatu tempat.
RESTORATIVE JUSTICE SEBUAH JALAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DALAM KONFLIK TAPAL BATAS (STUDI PADA MASYARAKAT BUAY PERJA DAN BUAI BULAN KARTA)
Rp75.000
Ulasan
Belum ada ulasan.