Anugrah Utama Raharja

Ragam Hukum Kontrak

Rp75.000

Kategori:

Saat ini kontrak telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan bahkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika seseorang
akan bekerja, orang tersebut akan menandatangani kontrak terlebih dahulu dengan perusahaan. Ketika seseorang akan menyewa sebuah gedung maka orang tersebut juga harus menandatangani kontrak sewa. Pun ketika seseorang akan berhutang, maka orang yang berhutang dan memberikan pinjaman akan menandatangani kontrak terlebih dahulu. Dalam aturan yang berlaku mengenai kontrak, tidak ada yang mengatur secara spesifik apa saja klausul/ketentuan yang harus ada dalam suatu kontrak. Namun karena kontrak merupakan hal yang krusial terutama ketika terjadi tindakan atau transaksi yang
menimbulkan hubungan perdata maka perlu diketahui apa saja klausul penting yang sebaiknya ada dalam suatu kontrak, khususnya kontrak dagang internasional.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Ragam Hukum Kontrak”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *