Teori politik memiliki dua fungsi teori politik dalam ilmu politik. Pertama, sebagai dasar norma atau moral bagi perilaku politik termasuk bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara. Kedua, sebagai alat analisis dari fenomena-fenomena politik yang sedang terjadi. Hasil dari analisis ini kemudian digunakan kembali untuk membuat generalisasi-generalisasi baru. Dua fungsi teori politik ini berkaitan erat dengan pengkategorian teori politik di dalam ilmu politik. Thomas P. Jenkin (1967) sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo (2008) dan Landman (2000) membedakan dua macam teori politik ke dalam valuational theories dan empirical theories, ekalipun perbedaan antara kedua kelompok teori tidak bersifat mutlak. Pembedaan kedua jenis teori tersebut didasarkan pada adanya nilai (value) yang terkandung dalam teori politik tersebut.
Ulasan
Belum ada ulasan.