Secara filosofis hakikat keberadaan tanah sebagai obyek sengketa, konflik dan prahara pertanaham dapat dikomunikasikan dari berbagai aspek dan kepentingan. Penyelesaian sengketa, konflik dan prahara pertanahan dapat dilakukan melalui bantuan pengadilan (litigasi) maupun secara non litigasi (di luar pengadilan).
KONSEPSI HUKUM PERTANAHAN MENYELESAIKAN SENGKETA, KONFLIK DAN PRAHARA PERTANAHAN DI INDONESIA
Rp80.000
Ulasan
Belum ada ulasan.