Anugrah Utama Raharja

KONSEPSI HUKUM PERTANAHAN MENYELESAIKAN SENGKETA, KONFLIK DAN PRAHARA PERTANAHAN DI INDONESIA

Rp80.000

Kategori:

Secara filosofis hakikat keberadaan tanah sebagai obyek sengketa, konflik dan prahara pertanaham dapat dikomunikasikan dari berbagai aspek dan kepentingan. Penyelesaian sengketa, konflik dan prahara pertanahan dapat dilakukan melalui bantuan pengadilan (litigasi) maupun secara non litigasi (di luar pengadilan).

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “KONSEPSI HUKUM PERTANAHAN MENYELESAIKAN SENGKETA, KONFLIK DAN PRAHARA PERTANAHAN DI INDONESIA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *