Perempuan dan anak sebagai bagian dari kelompok rentan (vulnerable groups) sebagaimana penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025 seringkali menghadapi berbagai hambatan saat berhadapan dengan hukum, termasuk mengenai hak-hak istri dan anak pasca perceraian.
Buku yang disusun berangkat dari ketidakpatuhan mantan suami terhadap putusan Pengadilan Agama yang mewajibkan pembayaran hak-hak mantan istri dan anak-anak pasca perceraian ini mengungkap berbagai faktor penyebab ketidakpatuhan tersebut dan alasan yang melatar belakangi mantan istri jarang mengajukan upaya eksekusi atas haknya tersebut ke Pengadilan Agama. Buku ini juga menawarkan solusi terhadap permasalahan tersebut melalui sistem interkoneksi yang terintegrasi yaitu melalui perjanjian kerja sama dengan stakeholder terkait, seperti Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan perusahaan-perusahaan pemerintah maupun swasta.
Ulasan
Belum ada ulasan.