Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperlihatkan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang hendak mengatur dan mengurus kepentingan Desa, Desa semestinya mampu untuk membentuk dan menyusun peraturanperaturan di wilayahnya. Peraturan-peraturan di Desa memiliki fungsi sebagai instrumen dan landasan dalam penyelenggaran Pemerintahan di Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Peraturan desa yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat desa tentu dengan melibatkan masayarakat dalam Proses pembentukan peraturan desa. Partisipasi masyarakat merupakan pondasi yang perlu diwujudkan dalam suatu pembentukan peraturan desa. Partisipasi dalam konteks demokrasi merupakan suatu hal yang esensial yang merupakan salah satu nilai-nilai demokrasi Pancasila dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pembentukan peraturan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.





Ulasan
Belum ada ulasan.