Pembahasan diawali dengan definisi hukum ketenagakerjaan menurut para ahli, perbedaan istilah “hukum perburuhan” dan “hukum ketenagakerjaan,” serta ruang lingkupnya yang mencakup seluruh siklus kehidupan kerja: pra-kerja, selama masa kerja, dan pasca-kerja. Selain itu, bab ini juga menelusuri sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia mulai dari era kolonial, Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi, serta asas-asas dasar dan hubungan hukum ketenagakerjaan dengan cabang hukum lain. Dengan pemahaman ini, mahasiswa diharapkan memiliki kerangka konseptual yang komprehensif tentang posisi hukum ketenagakerjaan dalam sistem hukum nasional.





Ulasan
Belum ada ulasan.