Hukum Tata Ruang merupakan salah satu cabang disiplin ilmu hukum yang termasuk dalam ranah Hukum Administrasi Negara. Pengaturan Hukum Tata Ruang bertujuan untuk mengatur tatanan ruang secara efektif dan efisien serta tetap pada paradigma pembangunan yang mengutamakan keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup.





Ulasan
Belum ada ulasan.