Tata Guna Tanah merupakan instrumen fundamental bagi negara untuk mengatur dan mengarahkan pemanfaatan sumber daya tanah demi mencapai kemakmuran rakyat dan pembangunan berkelanjutan. Hukum yang mengaturnya sangat kompleks, melibatkan dimensi perdata, publik, administrasi, hingga lingkungan. Mahasiswa dan praktisi hukum seringkali menghadapi kesulitan dalam memahami keterkaitan antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Penataan Ruang, dan berbagai peraturan pelaksana sektoral. Buku ini disusun secara sistematis untuk mempermudah pembaca memahami kerangka hukum tata guna tanah di Indonesia
Ulasan
Belum ada ulasan.