Dengan ditetapkannya Indonesia sebagai negara kepulauan berdasarkan UNCLOS 1982, maka pemahaman mendalam mengenai Hukum Laut Internasional bukan hanya merupakan kebutuhan akademis, tetapi juga kepentingan bagi penegakan kedaulatan dan pengelolaan sumber daya bangsa. Lautan yang membentang luas di nusantara menjadi jalur strategis dalam perekonomian, pertahanan, sekaligus warisan yang harus dijaga kelestariannya. Buku ini dirancang secara sistematis untuk memandu pembaca memahami evolusi dan substansi Hukum Laut Internasional, dengan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982) sebagai poros utamanya. Pembahasan diawali dengan konsep-konsep fundamental, sumber, dan subjek hukum, dilanjutkan dengan penjelajahan mendalam atas setiap zona maritim, mulai dari Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif. Fokus utama diberikan pada isu-isu lanjutan, hingga pembahasan mengenai laut lepas dan kawasan dasar laut internasional. Selain itu, topik mengenai riset ilmiah kelautan, alih teknologi, serta keseimbangan hak antara negara pantai dan negar ketiga menjadi bagian penting yang diulas dalam buku ini.





Ulasan
Belum ada ulasan.