Pelaksanaan tugas profesi perawat sarat dengan hubungan keperdataan, sehingga penting diuraikan dalam buku ini. Ada tiga aspek pembahasan dalam buku ini, yaitu: pertama membahas aspek hubungan hukum keperdataan yang terdapat dalam pelaksanaan tugas tenaga keperawatan di rumah sakit dan praktik mandiri; kedua membahas tindakan medik tenaga keperawatan dalam keadaan darurat dan bukan dalam keadaan darurat; serta ketiga membahas persetujuan tindakan keperawatan dan persetujuan tindakan medik dalam pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh perawat. Pembahasan yang dilakukan dilengkapi dengan data primer yang diambil saat penulis menyelesaikan penulisan disertasi pada medio 2010-2012.





Ulasan
Belum ada ulasan.