Kegiatan perdagangan, pada mulanya masih diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan warisan Belanda, yaitu Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Ordonansi 1934). Ordonansi ini lebih banyak mengatur perizinan usaha. Buku kecil ini memberikan paparan terstuktur mengenai aspek hukum di bidang perdagangan melalui analisis terhadap aspek-aspek perdagangan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagai pengganti Ordonansi tersebut. Paparannya dimulai dengan mengetengahkan relevansi perdagangan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, konsep tentang pasar, serta relevansi hukum pengaturan perdagangan. Selanjutnya diuraikan mengenai isu-isu pokok yang termuat dalam ketentuan undang-undang perdagangan.
POKOK-POKOK KETENTUAN PERDAGANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014
Rp80.000
Ulasan
Belum ada ulasan.