Konsep hukum keperdataan saat ini telah berubah dan berkembang luas sehingga urusan keperdataan melibatkan publik dan negara. Sehubungan dengan hal itu, signifikan untuk dilakukan pengkajian perkembangan hukum keperdataan di Indonesia sebagai konsekuensi hukum keperdataan Indonesia yang secara historis dan substantif meliputi tiga sistem hukum, yaitu: Hukum Perdata Barat (the Western Private Law), Hukum Perdata Islam (the Islamic Private Law), dan Hukum Perdata Adat (the Adat Private Law). Buku ini merupakan monografi atau himpunan tulisan tentang hukum keperdataan dari dosen dan mahasiswa bagian hukum keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Ulasan
Belum ada ulasan.