Tugas Majelis Hakim Tingkat Banding, pada dasarnya adalah memeriksa perkara banding berdasarkan informasi atau data yang sudah tersedia dalam berkas perkara banding. Tetapi, Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai yudex factie, juga bisa menambah pemeriksaan atau pembuktian jika diperlukan. Pemeriksaan tambahan adalah pemeriksaan yang diperintahkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang merupakan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut pada tingkat pertama. Pemeriksaan tambahan dilakukan karena ada hal-hal yang penting atau seharusnya diperiksa, akan tetapi belum dilakukan pemeriksaannya oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara pada tingkat pertama.
Ulasan
Belum ada ulasan.