Negara kita idealnya bukan hanya Negara Kepulauan yang diberi ruang batas terhadap eksploitasi dan kedaulatan sebagaimana didefinisikan oleh Pasal 46 UNCLOS Tahun 1982, meski demikian kita perlu menyadari bahwa Kemerdekaan Indonesia lahir dari semangat untuk menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat, bukan hanya di darat, tetapi juga di laut. Namun, dalam kenyataan sejarahnya, perjuangan pasca-kemerdekaan tidak serta-merta memperjuangkan seluruh prinsip kedaulatan secara maksimal. Ada satu pertimbangan strategis yang tidak dapat diabaikan: kita butuh pengakuan dari dunia internasional.





Ulasan
Belum ada ulasan.