Anugrah Utama Raharja

KETENTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999

Rp80.000

Kategori:

Sejarah Hari Hak Konsumen bermula pada tanggal 15 Maret 1962, ketika mantan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy,
mengucapkan pidato yang menekankan pentingnya hak-hak pelanggan di Gedung Putih. Pidato tersebut merupakan tonggak
sejarah dalam perlindungan konsumen di Amerika Serikat, dan akhirnya bergulir memicu gerakan perlindungan konsumen di
seluruh dunia. Sejak itu, tanggal 15 Maret dipilih sebagai Hari Hak Konsumen secara internasional. Hari ini diperingati sebagai sebuah kesempatan bagi organisasi, pemerintah, dan individu untuk membahas dan mengatasi isu-isu yang berkaitan dengan hak-hak konsumen.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “KETENTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *