Sejarah Hari Hak Konsumen bermula pada tanggal 15 Maret 1962, ketika mantan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy,
mengucapkan pidato yang menekankan pentingnya hak-hak pelanggan di Gedung Putih. Pidato tersebut merupakan tonggak
sejarah dalam perlindungan konsumen di Amerika Serikat, dan akhirnya bergulir memicu gerakan perlindungan konsumen di
seluruh dunia. Sejak itu, tanggal 15 Maret dipilih sebagai Hari Hak Konsumen secara internasional. Hari ini diperingati sebagai sebuah kesempatan bagi organisasi, pemerintah, dan individu untuk membahas dan mengatasi isu-isu yang berkaitan dengan hak-hak konsumen.
KETENTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Rp80.000
Ulasan
Belum ada ulasan.