Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang paling merusak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga melemahkan institusi demokrasi, menurunkan kepercayaan publik, serta menghambat pembangunan sosial dan ekonomi. Korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah menjadi fenomena struktural yang berakar kuat dalam sistem birokrasi, politik, dan budaya hukum kita. Oleh karena itu, penanggulangan korupsi memerlukan pendekatan yang menyeluruh, terukur, dan didukung oleh instrumen hukum pidana yang kuat.





Ulasan
Belum ada ulasan.