Setiap Negara berdaulat memiliki kewenangan menentukan politik hukum perdagangan dan perekonomiannya. Meski demikian, kewenangan otoritasnya tersebut sedikit banyak terpengaruh oleh kesepakatan regional dalam dunia perdagangan Negara-negara melalui organisasi yang dibentuk secara bersama semacam GATT dan WTO serta organisasi bilateral lainnya.
Buku ini disusun dilandasi kenyataan bahwa hingga saat ini belum banyak referensi yang membahas persoalan dumping dan anti dumping. Pembaca diharapkan memiliki pemahaman awal mengenai dumping, tujuan serta manfaat dan kelebihan serta kekurangan sistem ini. Meski fokus kajiannya secara umum terkait dengan GATT dan WTO namun dicoba mengkritisi implementasinya pada politik hukum sistem perekonomian di Indonesia dalam beberapa peraturan perundang-undangan terkait.
DUMPING DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Rp80.000
Ulasan
Belum ada ulasan.