Dengan ditetapkannya Indonesia sebagai negara kepulauan berdasarkan UNCLOS 1982. Konsekuensinya, Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, pemahaman mendalam mengenai Hukum Laut Internasional bukan hanya merupakan kebutuhan akademis, tetapi juga kepentingan bagi penegakan kedaulatan dan pengelolaan sumber daya bangsa. Lautan yang membentang luas di nusantara menjadi jalur strategis dalam perekonomian, pertahanan, sekaligus warisan yang harus dijaga kelestariannya. Atas dasar pemikiran tersebut, buku ajar ini disusun untuk membekali para mahasiswa Fakultas Hukum dengan landasan pengetahuan yang kokoh mengenai rezim hukum yang mengatur lautan.
Buku ini dirancang secara sistematis untuk memandu pembaca memahami evolusi dan substansi Hukum Laut Internasional, dengan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982) sebagai poros utamanya. Pembahasan diawali dengan konsep-konsep fundamental, sumber, dan subjek hukum, dilanjutkan dengan penjelajahan mendalam atas setiap zona maritim, mulai dari Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif, hingga Laut Lepas dan Kawasan Dasar Laut Internasional. Secara khusus, buku ini memberikan porsi penting pada pembahasan Konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang menjadi landasan yuridis bagi keutuhan wilayah Indonesia.





Ulasan
Belum ada ulasan.