Anugrah Utama Raharja

Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa

Kategori:

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selalu berkaitan dengan berbagai peroblematikanya yang terkait dengan kemiskinan, akses bagi pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, ketimpangan sosial, kelembagaan yang belum berjalan efektif, dan kemandirian masyarakat desa merupakan deskerispsi atas persoalan masyarakat di tingkat perdesaan. Pada satu sisi masyarakat pedesaan memiliki kekuatan
modal sosial berupa tata kehidupan dengan basis gotong royong yang kuat.
1 Untuk itu pemberdayaan masyarakat desa seiring dengan pemberlakuan Otonomi Daerah tahun 2000 merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Apalagi Otonomi daerah meniscayakan desentralisasi. Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangga sendiri berdasar prakarsa dan aspirasi dari
rakyatnya. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada
tahun 2000, kebijakan desentralisasi diikuti desentralisasi fiskal, dan anggarannya pun terus meningkat signifikan.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *