Buku yang berada di tangan para pembaca ini, mengupas tentang Hakim yang berlabelkan pintar atau cerdas, kalau dibahasa arabkan disebut dengan istilah al-qâdli al-fâthin, dalam bahasa Minang Hakim cadiak, dan bahasa Lampung Hakim petokh. Tetapi secara umum dengan frasa smart jugde yaitu seorang Hakim yang dengan bijak dan sigap dapat menemukan jalan lurus dalam menyelesaikan suatu sengketa dengan penuh keadilan.
Setting Penulisannya, meskipun terkadang terlihat seolah tidak ada alat bukti, tidak ada petunjuk untuk itu akan tetapi seorang
Hakim yang cerdas dengan ketangkasan dan kecerdasannya membuatkan jalan dan menciptakannya sehingga dengan jalan yang dia buat, pada akhirnya kekaburan atau ketidakjelasan suatu kasus akan menjadi terang-benderang dan semua orang yang menyaksikan akan terkesima dan berdecak kagum mengakui dibalik ketukan palu sang pengadil akan terwujud suatu keadilan dalam putusannya.
Ulasan
Belum ada ulasan.