Perdagangan dan konektivitas modern bertumpu pada dua pilar hukum yang tak terpisahkan yaitu Hukum Pengangkutan yang mengatur pergerakan barang dan orang, serta Hukum Asuransi yang menyediakan mekanisme mitigasi atas risiko yang melekat pada pergerakan tersebut. Bagian pertama dalam buku ini membahas kerangka hukum perasuransian di Indonesia yang telah memasuki era baru dengan berlakunya Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Undang-undang ini secara komprehensif mengatur industri asuransi, termasuk penguatan perlindungan konsumen dan tata kelola perusahaan. Pada pembahasan selanjutnya buku ini akan mengupas tuntas dinamika Hukum Pengangkutan Niaga. Seiring dengan modernisasi infrastruktur nasional. Pembahasan tidak lagi hanya bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tetapi berfokus pada legislasi modern yang kini menjadi rujukan utama, antara lain: UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ulasan
Belum ada ulasan.